Immanuel Ebenezer Minta Bukti Data yang Dilaporkan Ubedilah ke KPK, Ubedilah Ketawa: He-he-he Noel Ini Perlu Belajar

Noel mengatakan masyarakat telah menjadi korban kebohongan dari Ubedilah. Dia menilai pihaknya berhak melaporkan Ubedilah karena perbuatannya itu.

“Kata siapa (nggak berhak lapor)? Kita ini korban kebohongannya dia, kita tuh masyarakat yang akhirnya menjadi korban atas laporan kebohongannya,” ujarnya.

Dengan begitu, Noel menyebut Ubedilah telah menyebarkan berita kebohongan dan bisa dikenai pasal pidana. Dia menegaskan bahwa laporan itu dilayangkan karena Ubedilah menyampaikan laporan Gibran dan Kaesang ke KPK dengan cara diekspos ke publik.

“Dan itu ada pasalnya, Pasal 11 sampai 12, berkaitan dengan berita kebohongan. Jadi jangan dianggap delik aduan itu hanya korban langsung, tapi publik juga kena. Kan dia mengekspos itu ke publik. Publik menerimanya dan ini kita korban, korban imaterial kita,” kata Noel.

“Kita melihat ternyata itu kebohongan karena apa yang dilakukan Ubedilah Badrun itu, siapa pun pasti akan menjadi korban, kan disampaikan ke publik. nah, kita publik melihatnya. Ternyata kita lihat itu berita bohong, ya kita laporkan. Anda telah membohongi publik, nah bagian dari publik itu saya, gitu,” tambahnya. [Terkini]