Inalillahi, Gegara UU ITE, Ibu dan Bayi 6 Bulan di Aceh Dipenjara

Eramuslim.com – Keadilan normatif seringkali tidak memenuhi rasa keadilan nurani. Apalagi jika hal ini terkait dengan relasi kekuasaan. Seperti yang terjadi di Aceh, seorang ibu bernama Isma Khaira bersama bayinya berusia 6 bulan demi hukum normatif harus mendiami Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Warga Desa Pineung, Lhoksukon, ini ditahan setelah divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mencemarkan nama kepala desa di Facebook.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (8/2) lalu, Isma divonis tiga bulan penjara.

“Memerintahkan terdakwa ditahan,” bunyi putusan majelis hakim sebagaimana dikutip acehkini dari laman Pengadilan Negeri Lhoksukon. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum lima bulan penjara.

Kasus Isma diadili sejak 16 November 2020 dengan menjalani 15 kali persidangan. Selama masa persidangan, Isma menjadi tahanan kota. Ia baru ditahan beberapa hari lalu setelah mendapat vonis majelis hakim.

Perkara itu bermula dari laporan Bakhtiar, kepala desa tempat Isma tinggal, ke polisi pada April 2020. Bakhtiar melaporkan Isma karena dianggap mencemarkan namanya dalam unggahan video di Facebook.