Ingatkan Jokowi, Aktivis 98: Demokrasi Bukan Gratis, Tapi Lahir Dari Air Mata Dan Darah Rakyat

Sementara itu, Satyo Purwanto menambahkan, adanya UU ITE yang saat ini kerap digunakan oleh aparat untuk melakukan penangkapan terhadap mereka yang berbeda pendapat dinilai wujud pemerintahan otoriter, karena kehidupan berdemokrasi yang diperjuangkan 20 tahun yang lalu terancam.

Dengan UU ITE, sambung Komeng, pemerintah menjadikannya sebagai penjamin kekuasaan karena mengeksploitasi, memanipulasi dan memonopoli kebenaran atas nama sepenggal UU yang bernama ITE.

Komeng berpendapat, penangkapan terhadap aktivis senior Pro Demokrasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat menjadi catatan sejarah buruk pasca Indonesia keluar dari sistem otoriter.

Nilai demokrasi, sebut aktivis yang akrab disapa Komeng itu merupakan sebuah penghormatan tertinggi bagi hak asasi dan penghargaan terhadap kemanusian oleh bangsa-bangsa beradab.

“Kita khawatir jika aktivis yang kritis seperti Jumhur dan Syahganda ini ditangkap, maka ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang sama-sama kita perjuangkan puluhan tahun lalu,” demikian Komeng (RMOL)