Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Buka Saat DKI Kembali PSBB Total

Eramuslim.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi.

Kebijakan PSBB total berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Dalam kebijakan itu pegawai perkantoran dilarang masuk kantor.

Keputusan ini, kata Anies, bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)

“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.

Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.

“Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi,” katanya.

Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari