Ini Fatwa MUI Tentang Pendaftaran Haji Usia Dini

Eramuslim – Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke X mengeluarkan lima fatwa. Salah satunya tentang pendaftaran haji pada saat usia dini.

Hasil fatwa tersebut dibacakan oleh juru bicara sidang fatwa Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno Kamis (26/11) malam dengan dua ketentuan hukum. “Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi. Ketiga, lanjut dia, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar. “Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram,” katanya.

Ada lima fatwa hasil munas MUI. Fatwa itu tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, fatwa pendaftaran haji saat usia dini, fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan dan terakhir fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Terkait rangkaian acara munas MUI ke X, Ketua Panitia Pengarah Munas X MUI KH Abdullah Jaidi mengatakan musyawarah nasional X MUI memiliki sejumlah agenda, salah satunya memilih Ketua Umum MUI periode 2020-2025 pada Kamis malam. “Tim formatur akan dipilih nanti malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih Dewan Pimpinan Harian dan Dewan Pertimbangan MUI yang kemudian diplenokan hasilnya malam ini juga,” katanya. ROL