Ini Kabar Terbaru Larangan Cadar di IAIN Bukittinggi

Hari ini Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memanggil Rektorat IAIN Bukittinggi untuk menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas dugaan maladministrasi terhadap dosen Hayati. Bila terbukti melakukan tindakan maladministrasi, maka rektor harus melakukan tindakan korektif yang diajukan Ombudsman RI dalam kurun waktu 30-60 hari ke depan. Pihak kampus mengaku, apapun hasil yang disampaikan Ombudsman RI akan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti. (rol)