Ini Panduan Ibadah Ramadan di Masjid Jakarta saat Pandemi Covid-19

Eramuslim.com – Saat Ramadan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Darah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk ibadah di masjid selama pandemi Covid-19. Dalam akun twitter @BPBDJakarta panduan protokol kesehatan untuk menjalankan ibadan di masjid atau mushola mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021.

“Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19,” dalam akun tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (11/4).

Dalam melaksanakan ibadah di masjid atau musala, masyarakat diimbau untuk membawa sajadah dan mukena sendiri.

Kemudian, salat fardu, tarawih, hingga iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas masjid. Kemudian masyarakat juga diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Selanjutnya, pengajian dan kultum di masjid atau musala dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit. Dalam melaksanakan peringatan nuzul Quran dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan.

“Mari laksanakan ibadah bulan suci Ramadan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” dalam pengumuman tersebut.

Saat salat idul fitri, warga boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol ketat. Pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Masjid juga wajib mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur, menyedikan sarana cuci tangan di pintu masuk.

Terakhir kegiatan pengumpulan dana penyaluran zakat, infaq dan sedekah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Sehingga menghidari timbulnya kerumunan massa,” dalam cuit akun BPBDJakarta.[merdeka]