Ini Respon TKN Soal Posisi Maruf Amin di BUMN

“Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah tersebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedang BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung,” ujar Arsul.

“Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,” lanjutnya.

Selain itu, Arsul mengatakan jabatan Ma’ruf Amin di dua bank syariah tersebut hanya sebagai Dewan Pengawas Syariah. Menurutnya, Dewan Pengawas Syariah bukan bagian dari karyawan, direksi ataupun komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

“Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait,” ucap Arsul.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan tidak ada regulasi di MK yang memperbolehkan melakukan perbaikan permohonan gugatan Pilpres. Untuk itu, Ia meminta Bambang Widjojanto (BW) Cs untuk memahami regulasi dan tidak bertindak kekanak-kanakan dengan mencari-cari kesalahan.

“Jadi gini aja, Pak BW dan teman-teman jangan kekanak-kanakan deh, mencari-cari kesalahan. Pahami dulu regulasi yang ada. Kalau mereka memperbaiki, apakah jadi kewenangan mereka memperbaiki? Sesuai kewenangan UU Nomor 7 Tahun 2017 di situ sangat jelas, di situ tidak ada perbaikan pemohon, kalau di pileg itu ada, Pasal 75 kalau nggak salah,” sebut Ade.

Dalam petitumnya, Tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf dari kontestasi Pilpres 2019. BW menilai status Ma’ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.

“Salah satu yang menarik adalah kami masukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan paslon 01 didiskualifikasi,” terang BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).

“Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang bakal calon dia harus menandatangani satu informasi di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” imbuhnya.[dtk]