Iuran Tapera: Gaji Anda Dipotong demi Rumah Orang Lain, Rela?

“Kami tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian PUPR dalam menetapkan batas-batas golongan MBR,” bebernya.

Selain dua kriteria itu, penerima manfaat pembiayaan juga wajib memiliki masa kepesertaan selama minimal 12 bulan. Artinya, para peserta sudah rutin membayar iuran selama 12 bulan berturut-turut.

“Di tahapan awal ini kita fokus ke ASN yang masuk kelompok MBR dan belum memiliki rumah pertama. Karena itu nanti tabungan Taperum PNS dilihat sebagai saldo awal tabungan mereka. Apakah mencukupi masa kepesertaan 12 bulan atau tidak,” bebernya.

Lantas, bagaimana nasib peserta yang tak memenuhi kriteria itu?

“Yang tidak memperoleh manfaat pembiayaan perumahan, di akhir kepersertaannya akan mendapatkan manfaat tabungan dan pemupukannya,” katanya.

“Seluruh peserta itu akan menerima manfaat tetapi manfaat kita kelompokkan. Ada manfaat dalam bentuk pembiayaan perumahan, dan manfaat dalam bentuk tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepesertaannya. Jadi seluruh peserta dapat manfaat, mungkin ini sedikit beda dengan program jaminan sosial lainnya,” katanya.

Iuran Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.

Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.

Adapun pengoperasian Tapera akan dilakukan secara bertahap pada 2021 mendatang. Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNi dan Polri. Sementara pada tahap kedua, iuran berlaku bagi pegawai BUMN dan peserta mandiri atau swasta. (*)