Iwan Fals Akui Enggak Suka Miras Karena Agama Larang

Perpres Jokowi yang telah berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 itu, dianggap lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaat.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. (fin)