Jaksa Dan Hakim Kompak Cecar Soal Pengadaan Goodie Bag Bansos, Broker Irit Bicara

Eramuslim.com – Pengadaan goodie bag atau tas kemas bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 kembali di dalami tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendalaman dilakukan Jaksa dan Hakim kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas selaku broker yang dihadirkan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, Rabu (9/6).

Awalnya, tim JPU terlebih dahulu mendalami soal pengadaan goodie bag yang tidak bisa dilakukan oleh pihak perusahaan selain perusahaan yang telah ditentukan dari pihak Kemensos.

“Saudara dari awal meminta supaya Rocky Josep Pesik mengambil goodie bag-nya dari saudara atau dari (PT) Perca. Apakah saudara tidak tau bahwasanya terkait goodie bag sebetulnya dari awal sudah ditentukan harus mengambil dari Sritex maupun dari Khalifa?” tanya Jaksa Moh. Nur Azis kepada Yogas.

Yogas pun mengaku tidak mengetahui. Karena, Yogas mendapatkan informasi jika pihak Kemensos sedang kekurangan goodie bag, sehingga bisa diambil dari perusahaan lain.

“Begitu menurut saya,” kata Yogas mengaku.

“Bukan awalnya Khalifa terus dibantu oleh Sritex?” tanya balik Jaksa dan dijawab Yogas dengan mengaku tidak tahu.

Setelah itu, Jaksa mendalami sikap Yogas yang pada akhirnya menyatakan tidak ada perusahaan mengambil proyek goodie bag dari perusahaan PT Perca yang disebut milik Iman Ikram selaku adik dari Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP.

“Kan ini pada akhirnya tidak ada perusahaan yang ambil goodie bag dari saudara. Saudara mencari tau tidak kenapa kemudian Kemensos menyarankan untuk para vendor ini mengambil dari Sritex maupun dari Khalifa?” tanya Jaksa dan kembali Yogas menjawab tidak.