Jemaah RI Penerima Vaksin Pfizer, AZ dan Moderna Bisa Langsung Umrah, Kecuali Penerima Sinovac

Sementara untuk jemaah umrah yang menggunakan merek vaksin Covid-19 yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seperti Sinovac dan Sinophram wajib menjalankan karantina selama tiga hari.

Selain itu, jemaah umrah yang menggunakan vaksin yang diakui WHO juga diwajibkan melakukan tes PCR. Apabila hasilnya negatif, maka dibolehkan melanjutkan ibadah di Tanah Suci.

“Jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO diberlakukan karantina tiga hari, dan dalam masa karantina itu selama 48 jam akan dilakukan tes PCR. Setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah,” kata Yaqut.

Sedangkan persiapan pelaksanaan ibadah umrah di dalam negeri, Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan sistem one gate policy. Artinya, pemerintah hanya membuka satu pintu keberangkatan umrah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.