Jokowi Bilang Ingin Memperkuat KPK, Pukat UGM: Faktanya Malah Memperlemah…

Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pemerintah pun sudah melakukan pembahasan bersama dengan DPR lewat rapat di Badan Legislasi (Baleg).

Jokowi menyatakan, ‎revisi UU KPK ini merupakan usulan inisiatif DPR. Jokowi pun telah mempelajari secara serius masukan-masuk yang diberikan masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, akademisi, maupun para tokoh bangsa.

“Jadi, saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius dari seluruh masukan ‎yang diberikan masyarakat yang menemui saya,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).

Jokowi mengatakan, setelah menerima draf usulan DPR tersebut, selanjutnya pemerintah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Poin-poin apa saja yang disepakati maupun tidak disepakati.