Jokowi Bilang Ingin Memperkuat KPK, Pukat UGM: Faktanya Malah Memperlemah…

Mengenai revisi ini, sikap Jokowi tegas. Ia menegaskan, ingin memperkuat lembaga antirasuah yang sudah berusia 17 tahun. Bahkan Jokowi menegaskan komitmennya membuat KPK menjadi lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

“KPK harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi‎,” katanya.

Dalam hal pemberantasan korupsi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan KPK tetap akan menjadi lembaga sentral. ‎”Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenagan dan kekuatan yang memadai,” ungkapnya.

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Puka) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi bisa menolak revisi UU KPK tersebut. Sebab kenyataannya, poin-poin yang diusulkan DPR dalam revisi itu malah memperlemah KPK.

“Kita harus menangih janji Presiden yang bilang ingin menguatkan KPK. Harusnya Presiden menolak gaya DPR yang isinya bukan memperkuat tapi melemahkan KPK,” ujar Zainal.

Zainal menilai aneh karena pembahasan revisi UU KPK ini terkesan terburu-buru. Apalagi DPR periode 2014-2019 berakhir akhir September ini, sehingga pembahasan revisi UU KPK hanya akan dilakukan dalam waktu singkat.

“Bayangkan DPR bersidang-sidang beberapa hari. Mana mungkin bisa membahas UU yang penting seperti KPK ini?” katanya.

Menurut Zainal, semestinya Presiden tidak langsung menyuruh menterinya untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Sebab UU penting seperti ini tidak bisa dibahas dan dipelajari dalam waktu singkat.

“Jadi, ada waktu sekitar dua bulan bagi Presiden untuk bisa mempelajari dan mengirimkan menteri untuk membahas bersama,” pungkasnya. [jp]