Jokowi Keluarkan Perpres, Pemerintah Latih Penceramah Cegah Ekstremisme

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 atau Perpres Ekstremisme ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021. Perpres itu langsung menuai berbagai macam kritik dari publik.

Merespons hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta publik rasional. Menurutnya, perpres itu dibuat untuk menambah kekuatan keamanan dan ketertiban yang selama ini diemban Polri.

“Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Begini loh, kita mesti rasional lah,” ujar Moeldoko dalam rekaman suara yang diterima pada Rabu (20/1). [cnn]