Jokowi Tarik Utang Baru Rp 7,1 Triliun, Ekonom: Mengkhawatirkan!

Disisi lain, lanjut Dosen Ekonomi UIN Alauddin Makassar ini, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) tetap menjadi prioritas utama pemerintah saat ini, sehingga utang menjadi salah satu solusi jangka pendek bagi pemerintah untuk memperoleh sumber pembiayaan.

“Secara teori, ukuran sehat tidaknya keuangan suatu negara diukur dari rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Saat ini rasio utang pemerintah terhadap PDB adalah sekitar 41,18 persen. Sementara amanah undang-undang kita bahkan membolehkan rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen. Tetapi, pada prinsipnya sebuah negara berani melakukan pinjaman karena ada ekspektasi atau kepercayaan bahwa kita akan memperoleh pendapatan yg lebih besar di masa akan datang,” paparnya.

Selain itu, negara atau lembaga pemberi pinjaman tentunya punya kepercayaan lebih kalau utang tersebut mampu dilunasi. Artinya si pemberi pinjaman memiliki trust terhadap kondisi ekonomi nasional yang bisa pulih dalam waktu cepat.

Ia menilai, saat ini pemerintah cukup meyakini bahwa ketika penerimaan pajak kembali optimal dan ekonomi mulai tumbuh, rasio utang akan mampu diatasi.

“Hal ini tentu harus dibarengi dengan berbagai langkah persiapan seperti perbaikan administrasi perpajakan, regulasi, dan sistem pengawasan. Apalagi saat ini peluang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak kalah potensial dibanding pajak,” tandasnya.

Penambahan utang, ditegaskan Aulia, menjadi kewaspadaan bagi pemerintah untuk lebih mengoptimalkan PNBP.

“Kita berharap penggunaan utang ini tepat sasaran dan menjadi solusi jangka pendek dalam mengatasi kondisi ekonomi nasional di tengah pandemi,” harapnya menegaskan. [Fajar]