BPK Temukan Pelanggaran Dalam Impor Beras dan Garam

Eramuslim – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan ada ketidakpatuhan beberapa pihak terhadap aturan perundang-undangan sejak 2015 hingga semester I 2017.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, salah satu temuan BPK adalah izin impor 70.195 ton beras yang tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda.

“Terkait dengan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada pemerintah pusat, hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain pemeriksaan atas pengelolaan tata niaga impor pangan,” ujar Moermahadi di Ruang Rapat Paripurna, DPR RI, Jakarta, Selasa (3/4).

Selanjutnya, ada impor 200 ton beras kukus yang juga tidak memiliki rekomendasi Kementerian Pertanian. Selain itu, impor 9.370 ekor sapi pada 2016 dan 86.567,01 ton daging sapi, serta impor 3,35 juta ton garam yang tidak memenuhi dokumen persyaratan.

BPK menilai Kemendag tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir. Alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi, dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.

Persetujuan lmpor (PI) 1,69 juta ton gula tidak melalui rapat koordinasi, sedangkan persetujuan impor 108 ribu ton gula kristal kepada PT Adikarya Gemitang tidak didukung data analisis kebutuhan.

Selain itu, penerbitan Persetujuan Impor (PI) 50 ribu ekor sapi kepada Perum Bulog pada 2015 juga tidak melalui rapat koordinasi. Terakhir, penerbitan PI 97 ribu ton daging sapi dan realisasi 18.012,91 ton senilai Rp 737,65 miliar tidak sesuai, tanpa rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi Kementan.

BPK menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kemendag belum memenuhi kepatuhan aturan perundangan. BPK merekomendasikan Kemendag mengembangkan Portal Inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lain dalam menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi. (kmpr)