JSIT Desak Komisi VIII Segera Sahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Kurang lebih sepuluh orang perwakilan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) DKI Jakarta menyampaikan aspirasinya secara langsung ke komisi VIII, melalui rapat dengar pendapat yang membahas tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dengan agenda mendengarkan pendapat-pendapat dari tokoh pendidikan, pemuda dan pemerhati masalah anak.

Ketua JSIT Kadarusman mengatakan, pornografi dan pornoaksi melalui media cetak dan elektronik berdampak sangat besar terhadap kehidupan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi muda bangsa. “Sebagai orang yang aktif dalam bidang pendidikan, kami tidak mau tinggal diam melihat masalah ini. Kami akan berbuat sesuatu sesuai dengan kemampuan, “ jelasnya.

Menurutnya, rencana peredaran majalah playboy versi Indonesia hanya merupakan salah satu pemacu JSIT untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPR. Sebab lanjutnya masih banyak media lain yang dapat merusak moral anak muda, oleh karena itu JSIT mendesak DPR khususnya komisi VIII untuk segera mensahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.

Ia meminta agar DPR tidak terlalu lama mempertimbangkan masalah makna dan definisi pornografi dan pornoaksi dalam substansi pasal RUU tersebut. Apalagi jika mengkaitkannya dengan unsur-unsur seni. (Novel/Travel)