Jubir BPN: Ust. Slamet Ma’arif Tersangka Tapi Luhut dan PSI Aman-Aman Saja

Eramuslim.com – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono, menilai polisi berat sebelah dalam menangani kasus hukum. Penilaian tersebut menyusul langkah Kepolisian Resor Kota Solo menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Ferry Juliantono menyebut polisi berat sebelah karena dalam kasus serupa, polisi tidak menetapkan tersangka terhadap kubu petahana.

“Seperti kasusnya Pak Luhut (Menteri Koordinator Kemaritiman) dan Partai Solidaritas Indonesia tidak sampai seperti Ustaz Slamet Ma’arif,” kata dia.

Ferry Juliantono menegaskan kehadiran Slamet Ma’arif ke Solo ketika itu bukan sebagai tim kampanye Prabowo Subianto, melainkan sebagai ketua umum Persaudaraan Alumni 212. Dia hadir karena diundang untuk memberikan ceramah.

“Jadi penetapan tersangka ini bisa dikatakan sebagai tindakan kriminalisasi ulama oleh kepolisian. Khususnya untuk para ulama yang oposisi, sudah kelihatan sekali polisi membela 01,” kata dia.