Jurus Anies Baswedan Cegah Gelombang Kedua Corona di Jakarta

Eramuslim.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengetatan untuk membatasi pergerakan arus balik menuju Ibu kota pascalibur Idul Fitri. Gubernur Anies Baswedan mengatakan langkah ini penting untuk mencegah terjadinya gelombang kedua penyebaran Corona COVID-19 yang akan menentukan kondisi Jakarta ke depannya.

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir perpanjangan PSBB bersamaan dengan musim arus balik. Karena itu Pemprov DKI membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin,” kata Anies dalam konferensi pers virtual di kantor BNPB, Jakarta Senin 25 Mei 2020.

Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020, Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyevaran COVID-19.

Pergub itu mengatur kriteria masyarakat yang diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan di Jakarta. Tanpa surat tersebut, masyarakat tidak diizinkan keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.