Kagetnya Menteri Sofyan Djalil Diminta Mundur Saat Perangi Mafia Tanah

Taufiq mencontohkan masalah HGU dan HGB. HGU ini adalah wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN.

Wewenang BPN hanya pada persoalan mengadministrasikan saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB.

“Maka seharusnya ketika direkomendasikan, harus sudah dipahami keadaannya. Jika sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat. Korporasi dan Pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu,” papar Taufiq.

Konflik agraria juga bisa terjadi di tanah negara. Misalnya tanah yang dikuasai PTPN yang berkonflik dengan masyarakat. Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN.

“Tapi Menteri BUMN pun tidak dengan gampang melepaskan aset negara agar konflik agraria selesai. Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi Menteri Keuangan pun harus terlibat untuk menyetujuinya,” cetus Taufiq.

Soal pendapat bahwa ada surveyor kadaster luar yang bekerja untuk pengukuran tanah tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, itu pendapat yang salah sama sekali.

Untuk pengukuran tanah, BPN bisa menggunakan tenaga dari luar yaitu juru ukur yang berlisensi. Juru ukur ini dapat lisensi dari lembaga resmi negara, yang telah lulus setelah mengikuti ujian dan dinilai layak mendapat lisensi.

“Mereka hadir karena dijamin oleh Permen Menteri ATR/BPN tahun 2016. Ada Undang-udangnya, dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Taufiq.

Taufiq juga menepis anggapan pengangkatan pejabat di BPN penuh KKN.

“Itu salah total. Justru sekarang lah pengangkatan pejabat dan mutasi pejabat di ATR/BPN sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip meritokrasi dan transparansi,” kata Taufiq tegas.