Kalah Pilkades, Petahana Tutup Akses Wisata Curug Tilu Purwakarta

“Saya sudah pelajari tentang undang-undangnya itu, peraturan pemerintah nomor 38 2011 pasal 10 ayat 2 bahwasanya sungai itu dari kiri sampai ke kanan itu selebar 100 meter mutlak bukan tanah pribadi ini, melainkan tanah Sungai atau perhutani,” ungkapnya.

Dilihat detikcom, tembok permanen itu berdiri di akses jalan menuju lokasi wisata sepanjang kurang lebih 30 meter dan tingginya mencapai dua meter. Bahkan selain tembok di sejumlah titik dipasang kawat berduri agak tidak ada yang menerebos ke lokasi wisata.

“Sesuai kesepakatan kami akan menempuh jalur hukum, karena ini udah ranah pidana hak masyarakat dan perekonomian masyarakat ini sudah berhenti setelah ditutupnya wisata,” katanya.

Sementara warga sekitar tengah kerja bakti membuka jalur alternatif menuju lokasi wisata. Meski jaraknya akan lebih jauh dan memotong beberapa spot wisata di lokasi itu.

“Sambil menunggu proses hukum, kami membuka akses jalan ke lokasi wisata, karena jalan itu bukan hanya untuk ke lokasi wisata melainkan dimanfaatkan warga untuk hilir mudik mengambil hasil hutan yang ada di sekitar,” ucap Anwar.

Mimih (57), salah satu warga yang berjualan di lokasi wisata mengeluhkan dengan ditutupnya jalan. Ia tidak bisa mencari rezeki untuk suami, anak dan cucunya.

“Abah (suami) sudah tidak bisa memikul enggak bisa jalan, jadi saya mengandalkan dari jualan di sini (lokasi wisata), ya saya kecewa dan harapannya bisa di buka lagi agar ramai pengunjung lagi,” keluh mimih saat mengambil barang dagangan di kiosnya yang kini ikut tutup karena jalannya ditutup.

detikcom mencoba menemui mantan kades itu. Namun, Mahdum tidak ada di rumahnya. Saat dihubungi via telepon pun ia tidak menjawab.[detik]