Karjono BPIP Klaim Omnibus Law Ciptaker Sesuai Nilai Pancasila

Jika sebelumnya diatur pesangon paling sedikit tiga kali gaji, maka dalam UU Cipta Kerja ditetapkan pesangon paling tinggi 25 kali upah.

“Lalu muncul pertanyaan, kalau begitu nol Rupiah atau tidak dibayar boleh dong? Ingat, di Omnibus Law kalau tidak dibayar atau nol Rupiah bisa dipenjara empat tahun. Lalu bagaimana mengatur minimum pesangonnya, itu implementasinya pada peraturan pemerintah,” katanya.

Karjono mengamini ada sejumlah kesalahan dalam proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Akan tetapi, menurutnya kesalahan yang ada hanya urusan teknis. Tidak substansial.

“Jadi Omnibus Law ini sudah Pancasila banget. Kalau terjadi perdebatan-perdebatan, umumnya sifatnya teknis,” kata Karjono.

Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan produk undang-undang antara pemerintah dan DPR yang mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh hingga aktivis. Tak sedikit yang menganggap undang-undang tersebut merugikan banyak pihak.

Demonstrasi pun terjadi di beberapa daerah selama beberapa hari usai Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR dalam Rapat Paripurna. Demo kembali terjadi ketika pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (*)