Kasus Sukmawati Bandingkan Nabi-Sukarno akan Dibahas di Rapat MUI

Ucapan Sukmawati itu dinilai sebuah penistaan terhadap agama. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut laporan tersebut.

“Maka dengan kemauan Bu Ratih yang merasa nabinya dibandingkan dengan Sukarno, maka kami dari Korlabi mendampingi beliau agar tidak terjadi gejolak di masyarakat dan cukup urusan ini kami serahkan kepada pihak kepolisian yang sudah punya pimpinan yang baru untuk segera memprosesnya agar hukum tegak demi keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia,” terang Novel.

Laporan Ratih itu tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Sukmawati juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB). Laporan tersebut dibuat oleh Imron Abidin selaku Ketua FPMB

“Semua pernyataan di atas sangat menyakitkan umat Islam khususnya kami dari Forum Pemuda Muslim Bima,” ujar salah satu kuasa hukum Imron, Dian Prana Djaya dalam keterangannya, Sabtu (16/11) malam.(dtk)