Kata Kepala BKPM: Negara Maju Gunakan Banyak TK Asing…

Perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tetapi mengatur tentang percepatan izin TKA.

Pemerintah tetap akan terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing, ada yang sifatnya represif, nonrepresif, periodik dan insidentil serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sementara itu dalam hasil kajian nya, Ombudsman menyatakan 70 persen TKA di antaranya didatangkan menggunakan pesawat terbang. Sedangkan 30 persen sisanya menggunakan transportasi laut.

Dalam temuan tersebut, Ombudsman juga menyebut bahwa para TKA ini datang dengan menggunakan dua pesawat setiap harinya.

Anggota Ombudsman, Laode Ida menyatakan, arus penerbangan TKA terbanyak setiap hari adalah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. (antr)