Kebakaran Kejagung Serangan Langsung terhadap Negara, Presiden Harus Serius

Lebih dari itu, jika ternyata peristiwa kebakaran ini merupakan bentuk kesengajaan, hal ini juga merupakan bentuk teror terhadap institusi negara dan dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam UU 5/2008 tentang Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 6.

Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati”.

Juga, pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, Nagara Institute mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah sangat serius dan keras dengan menginstruksikan kepada Polri untuk sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran tersebut. Unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran seperti hasil penyelidikan Polri adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah.

“Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini dengan membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” demikian Akbar Faizal. []