Kemenag Desak Baznas Pungut Zakat Umat Islam Rp.217 Triliun

Dia bilang jumlah itu terdiri dari tiga orang perwakilan pemerintah dan delapan perwakilan masyarakat. Perwakilan masyarakat mencakup ulama, tenaga profesional, ataupun tokoh masyarakat Islam.

Kemenag membuat dua belas syarat untuk para calon anggota Baznas, yaitu WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, berpendidikan minimal S1, dan memiliki kompetensi di bidang zakat.

Kemudian memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota parpol, bukan anggota organisaai terlarang, dan tidak pernah melakukan pidana dengan ancaman hukuman lima tahun.

Untuk seleksi itu, Kemenag membentuk tim seleksi yang dipimpin Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, sedangkan Staf Menag Janedjri M. Gafar menjabat wakil ketua. Kemudian tim diisi beberapa anggota, yaitu Oman Fatuhurahman, Tarmizi, Tambrin, Teguh Widjinarko, Masduki Baidhowi, Ahmad Ishomuddin, dan Dadang Kahmad.

Tim seleksi akan menyaring enam belas nama calon yang bakal disetor ke Menag Fachrul Razi. Kemudian nama-nama itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih bersama DPR.

“Timsel akan memilih enam belas orang yang kemudian dilaporkan kepada Bapak Menteri Agama dan oleh Bapak Menag akan disampaikan ke Presiden untuk diangkat setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR,” ujarnya.

Tarmizi berharap Baznas periode baru juga harus memastikan zakat yang terkumpul bisa didistribusikan dengan baik. Menurutnya akan percuma banyak zakat terkumpul, tetapi gagal mengangkat martabat umat Islam dari sisi ekonomi.

“Kita ingin buktikan dengan zakat ini bisa perbaiki ekonomi umat Islam yang ada di Indonesia ini. Jangan kita lihat dari pengumpulannya banyak, tapi juga hasil untuk masyarakat jadi perhatian kita,” ucapnya.[end]