Kemenkeu Ogah Talangi Defisit 9 Triliun BPJS Kesehatan

Eramuslim – Di depan Komisi IX DPR RI, BPKP mengungkapkan hasil audit terhadap BPJS Kesehatan. Salah satu temuannya adalah BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar alias nunggak di 2018 sebesar Rp 9,1 triliun yang disebabkan defisitnya keuangan lembaga ini karena kekurangan pemasukan dari iuran.

Komisi IX pun mempertanyakan bagaiman Kementerian Keuangan menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut. Kebetulan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ikut dalam rapat Komisi IX yang membahas hasil audit BPKP tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa Bendahara Negara berkenan untuk membantu gagal bayar BPJS Kesehatan. Tapi ada syaratnya, dia tak ingin Kemenkeu jadi pihak pertama yang membayarnya.

Sri Mulyani mengaku keberatan jika dana gagal bayar Rp 9,1 triliun dibebankan ke Kemenkeu seluruhnya. “Kan sekarang paling mudah datang ke Kemenkeu, enggak dong. Bukan berarti kami tidak addres. Kami keberatan jadi pembayar pertama,” ujarnya di ruang rapat Komisi IX, DPR, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Untuk mebayar Rp 9,1 triliun, Sri Mulyani meminta seluruh pemangku kepentingan terkait juga harus ikut bertanggungjawab. Dia meminta pihak BPJS Kesehatan hingga Kementerian Kesehatan ikut berkontribusi dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Kami akan melihat dari rekomendasi BPKP kami minta BPJS Kesehatan action bagaimana mereka agar bisa kurangi Rp 9,1 triliun yang memang under control dari BPJS dan ada yang di bawah Kemenkes. Kita harap menkes ikut bantu. Mungkin juga bagaimana bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tututnya.