Kenapa Firli Bahuri Belum Ditangkap dan Ditahan?

eramuslim.com  – Meski sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup tapi hingga kini penyidik belum menangkap dan menahan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya tak langsung melakukan penahanan Firli Bahuri.

Alasannya, karena saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi lainnya.

Rencana pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu akan dimulai pada Senin (27/11/2023) pekan depan.

“Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan,” kata Ade di Polda Metro Jaya , Jumat (24/11/2023).

Bila nanti dalam pemeriksaan sejumlah saksi-saksi tersebut perlunya melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri , maka penyidik akan langsung menahan yang bersangkutan.

“Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan, perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penahanan),” jelasnya.

Meski tidak ditahan, Ade menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pencekalan Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.

Penyidik bahkan sudah berkirim surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku Ketua KPK  dalam 20 hari ke depan,” ujarnya. (sumber: pojoksatu)

Beri Komentar