Asosiasi Pedagang dan Pemakai Bahan Berbahaya (Astembaya), melaporkan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM)H, Sampurno ke Mabes Polri, terkait dengan perbuatannya yang dianggap telah menyebarkan isu formalin digunakan sebagai bahan tambahan pada makanan, sehingga merugikan sekitar 8 juta pengusaha kecil di berbagai daerah.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Astembaya Philipus P. Soekirno sebelum bertemu Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Irjen Pol. Gories Mere di Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/01).
"Kedatangan saya hari ini, untuk melaporkan bapak Sampurno terkait dengan dosa-dosanya yang telah merugikan pengusaha kecil, " jelasnya.
Isu penggunaan formalin sudah ada sejak lama, namun beberapa waktu belakangan ini Badan POM kembali membuka isu tersebut secara sistematis, sehingga meresahkan masyarakat. Bahkan banyak pengusaha yang gulung tikar. "Ekonomi negara menjadi rusak karena isu formalin, pengusaha kecil, pedagang bakso semua tiarap, " ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai lembaga non Departemen sudah seharusnya Badan POM dalam setiap pengambilan kebijakan terkoordinasi dengan Instansi Pemerintah misalnya Departemen Kesehatan. Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pertemuannya dengan Waka Bareskrim Mabes Polri, dirinya juga akan mempertanyakan penetapan status dirinya sebagai tersangka pada bulan Juli 2005, dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik, terkait dengan kritik yang pernah ia sampaikan terhadap kinerja badan POM. (Novel/Travel)