Ketua BEM Trisakti Sebut Mahasiswa akan Kembali Lakukan Aksi Besar: Tunggu Tanggal Mainnya

“Gerakan mahasiswa ini sebenarnya akumulatif dari kekecewaan juga karena tidak ada dialog tidak transparasi dalam pembuatan draf bahkan kita komunikasi ditutup,” paparnya.

Tak hanya itu aksi ini juga sebagai wujud kekecewaan terhadap sikap pemerintah yang tidak membuka ruang dialog kepada mahasiswa untuk membahas pembuatan Undang-Undang.

“Ini kan sebenarnya adanya kekecewaan, kecurigaan, ketidakpercayaan setelah kita bahas substansi sebenarnya kita lebih ke arah situ,” ujarnya.

“Ketika ada penolakan kenapa nggak dibuat ialog, kenapa nggak transparan dalam membuat draf jadi ini memang gerakan yang akumulatif dari kekecewaan sehingga ditumpuk-ditumpuk puncaknya jadi seperti ini,” sambungnya.

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Terjadi di Sejumah Daerah Indonesia

Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi terjadi di sejumlah daerah, Senin (23/9/2019) kemarin hingga hari ini Selasa (24/9/2019).

Mereka menuntut pemerintah dan DPR membatalkan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap memberangus kebebasan sipil dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi sesuai amanat reformasi.

Di Jakarta, aksi unjuk rasa dipusatkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Mahasiswa di kota-kota besar, seperti Yogyakarta, Bandung, Malang, Cirebon, dan di Provinsi Sumatera Barat juga turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dinilai akan melemahkan KPK.

Mahasiwa juga meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena sejumlah pasal dinilai berisiko memberangus kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Adapula sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah, yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air, dan UU Pertanahan.

Mahasiswa Ancam Presiden akan Lakukan Aksi Demo Jika Tak Keluarkan Perppu KPK

Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dalam pertemuan tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu,” ujar Presiden Mahasiswa Trisakti, Dino Ardiansyah usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

“Pak Moeldoko akan menyampaikan kepada Pak Jokowi untuk dipertimbangkan dan tadi semuanya akan diakomodasi,” ujar Dino.

Lebih lanjut mahasiswa memberikan batas waktu untuk Jokowi menerbitkan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019.

Apabila pada tanggal tersebut Perppu KPK belum diterbitkan maka mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar.

“Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi,” ujarnya.[tn]