Tim Hukum AMIN Beberkan Bukti Ketidaknetralan Jokowi dalam Pemilu 2024

eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding terlibat dalam pengondisian Pemilu 2024, yang mengakibatkan pesta demokrasi berjalan tidak netral dan merusak asas pemilu yang jujur dan adil.

Berbagai dugaan keterlibatan Presiden Jokowi itu dibeberkan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Yusuf Amir dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Amir menjelaskan, dugaan kecurangan itu bermula dari hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres. Putusan itu hadir di hari-hari terakhir pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI.

“Yang menjadi perhatian serius dari materi yang pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan syarat usia capres-cawapres yang diubah di menit terakhir pendaftaran. Sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan,” kata Amir dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Amir, majunya salah satu anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dalam perhelatan Pilpres 2024, dinilai untuk melanggengkan kekuasaan. Sebab, sempat muncul isu pemerintahan Jokowi akan langgeng selama tiga periode.

“Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. Selanjutnya, Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan, ini pun gagal,” ungkap Amir.

“Yang selanjutnya, melancarkan tahapan dengan menunjuk calon pengganti. Tahap ini sudah dan sedang dijalankan Pilpres 2024,” sambungnya.

Oleh karena itu, dalam melancarkan misinya itu Jokowi sejak awal tahapan Pemilu 2024 dinilai tidak netral. Hal itu terjadi saat Jokowi menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

“Akiibatnya proses yang tidak netral dari awal itu telah menyebabkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebut dalam konstitusi, dan undang-undang pemilu yaitu antara lain judul, adil, mandiri, akuntabel, efektif dan efisien. Sehingga dari awal menyebabkan integritas penyelenggara pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga di titik memalukan,” cetus Amir.

Lebih lanjut, Amir mengungkapkam bahwa Presiden Jokowi juga memanfaatkan para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju dan kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran biografi pejabat, kepala kepolisian daerah (Kapolda) dan TNI hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Mereka di intervensi dan digerakkan untuk kemenangan paslon 02, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo. Keseluruhan di atas menyebabkan terjadinya the finance of election dan pada tingkat yang paling mengenaskan telah memukul terjadinya brutality,” pungkasnya.

Sumber: jawapos

Beri Komentar