Ketua MUI Jadi Saksi Ahli di Kasus Penistaan Agama M Kece: Cara Salurkan Emosi Keimanan Saya

Sebelumnya, dalam kasusnya M Kece dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

Muhammad Kece merupakan pendeta yang sebelumnya pernah memeluk Islam. Dia lalu membuka pelayanan lewat Youtube, sayangnya isinya justru penistaan agama.

Terbaru, M Kece menjadi korban penganiayaan di Rutan Bareskrim, pada 26 Agustus lalu. Ia dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. [Kumparan]