Kini Umrah, Pemerintah Bakal Bikin Rekening Penampungan Dananya

Sementara itu, perlindungan meliputi jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, termasuk jaminan keberangkatan dan kepulangan yang diberikan dalam bentuk asuransi.

PPIU juga wajib melaporkan pendaftaran jemaah umrah melalui sistem online yang terhubung dengan sistem Kementerian Agama.

Selanjutnya, baik BPIU dan bank penampung wajib melaporkan transaksi penerimaan dana jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online dengan Kementerian Agama.

“Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaporan dan penginputan, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” bunyi aturan itu. [glr]