KIsruh Ekskul Pramuka Tak Lagi Wajib, Warganet: Tak Ada Visi Misi Menteri, Mereka Pembantu Majikannya

 

eramuslim.com — Kisruh terkait ekstrakurikuler pramuka yang kini tak lagi wajib tetapi bersifat sukarela juga jadi perhatian warganet di media sosial. Secara random, banyak warganet turut menghujat kebijakan yang dinilai tidak bijak itu.

Salah satunya disampaikan akun pegiat media sosial @AraituLaki di aplikasi X. Akun yang dikenal cukup kritis terhadap berbagai isu sosial dan politik ini turut mengkritik pedas kebijakan yang dibuat Mendikbud Nadiem Makarim.

“Kwarda Pramuka Jabar MENOLAK PerMen ttg Penghapusan Pramuka sbg Ekskul Wajib di Sekolah‼️ Kwarda yg lain Kapan?🤔 Yg Masih Concern ttg Pendidikan Anak2 Kita, Bersuaralah! Jgn Gara2 seEkor Mentri Ajaib @nadiemmakarim, Rusak Pendidikan Satu Bangsa!!😠,” tulisnya dikutip Kamis (4/4/2024).

Cuitan yang disertai video pernyataan sikap Kwarda Pramuka Jabar itu pun kini ramai dikomentari warganet. Banyak yang turut menyayangkan kebijakan Nadiem. Namun, ada pula yang mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah bertitah bahwa tidak ada visi-misi menteri, yang ada adalah visi-misi presiden. Itu berarti kebijakan Nadiem bisa disimpulkan atas kehendak atau persetujuan Presiden.

“Tak ada visi misi Menteri, mereka adalah pembantu Majikannya, jadi siapa yg merusak pendidikan, Majikannya..,” tulis akun @ComBuana.

“Ada kalanya kebijakkan pemerintah yg tidak sesuai memang hrs dilawan. Pramuka itu banyak sekali manfaatnya untk membangun karakter anak anak.,” cuap lainnya.

Sebelumnya, Nadiem mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Peraturan baru ini menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Hal ini menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan yang sebelumnya menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024. (sumber: fajar)

Beri Komentar