Komisi X DPR Kecam Larangan Da’wah PGJJ di Papua

Robby menuturkan, kekhususan yang ada di Papua harus dijaga. Papua pun kata dia, memiliki paroki khusus termasuk Jayapura memiliki kekhususan.

Dalam delapan poin tuntutan itu, di antaranya adalah menolak pembangunan masjid dan siswa di sekolah negeri diimbau tidak menggunakan seragam bernuansa agama tertentu.

Berikut tuntutan tidak masuk akal dari PGGJ yang ditandatangani oleh 15 pendeta di Jayapura:

  1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa (penbgeras suara) kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
  2. Tidak diperkenankan berdakwa di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
  3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
  4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
  5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.
  6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.
  7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
  8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.(tsc)