Konpers di Markaz FPI: Imam Besar Habib Rizieq Diskenariokan untuk Diasingkan

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Ustadz Slamet Ma’arif S.Ag, MM saat membacakan pernyataan pers menegaskan, bahwa Imam Besar Habib Rizieq (IB HRS) bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia.

“Terdapatnya hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS. Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh yang keberadaannya tidak di inginkan di Indonesia. Ini dapat kita Iihat dari postingan salah satu buzzer penguasa yang menyatakan bahwa IB HRS memang diskenariokan untuk diasingkan,” jelas Ustadz Slamet Ma’arif.

Merespon pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD,  yang mempertanyakan mengapa baru sekarang suratnya ada? “Maka perlu kami sampaikan bahwa surat tersebut sudah lama ada. Namun selama ini IB HRS menjaga martabat Negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi. IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRl dan menjaga kondusifltas situasi dan kondisi yang ada.”

Ustadz Slamet mengatakan, pernyataan dan Menko Polhukam yang menyatakan bahwa Negara juga perlu mempertahankan eksistensinya adalah justru memperkuat indikasi bahwa para penguasa memang tidak menghendaki keberadaan IB HRS di Indonesia.

“Perlu juga kami klarifikasi, bahwa tidak ada satupun kehendak dari IB HRS untuk menghancurkan eksistensi NKRI. Apa yang dilakukan oleh IB HRS selaku uIama adalah semata-mata menjalankan kewajiban agama, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan menasehati penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang atau melakukan kezhaliman.”

“Apabila dari amalan tersebut, pihak penguasa mempersepsikan seolah oIah perbuatan tersebut mengancam eksistensi Negara, maka tentu ini ada yang salah da|am logika berfikir penguasa dalam mengelola Negara,” tukas Slamet.

Lebih lanjut, Ustadz Slamet menyampaikan, “Perlu kita Iuruskan bersama, bahwa Negara ini bukan milik para penguasa, Negara ini adalah milik rakyat Indonesia. Sebagai pemilik tentu saja diluar Iogika sehat bila ada yang berfikir pemilik mengancam eksistensi kepemilikannya.”

“Perlu kami tegaskan sekali Iagi, bahwa alasan utama IB HRS tidak bisa meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi da|am dokumen yang di pegang oleh IB HRS adalah semata mata alasan Kemanan.”

Alasan kemanan tersebut adalah kekhawatiran pihak  Kerajaan Saudi akan keselamatan IB HRS, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan Dubes Saudi untuk Indonesia. Pihak kerajaan Saudi sendiri sudah menyatakan siap untuk mempersilahkan 18 HRS keluar dari wilayah Kerajaan Saudi kapan saja bila ada jaminan clearance dari pihak Indonesia.

“Dengan demikian, persoalan keberadaan IB HRS tidak bisa meninggalkan wilayah Saudi bukanlah merupakan mumi persoalan hukum, namun Iebih disebabkan persoalan politik yang bersumber dari dalam negeri Indonesia,” tandas Ustadz Slamet. [glr]