Kontrak ABK WNI di Kapal Long Xing: Dilarang Protes Disajikan Makanan Haram

Gaji yang diberikan kepada para WNI itu juga disebutnya tak sesuai kontrak. Alasannya, ada masalah administrasi yang membuat gaji harus dipangkas.

“Ada ABK yang hanya mendapatkan USD 120 atau Rp 1,7 juta setelah bekerja selama 13 bulan. Padahal seharusnya ABK berhak mendapatkan minimum 300 USD setiap bulan,” katanya.

Ia juga menyebut ada dua orang ABK WNI yang harus menerima kekerasan fisik dari kapten kapal. Kendati demikian, para ABK tidak bisa melapor.

Sebab, kapal disebutnya selama 13, bulan tak pernah berlabuh sama sekali. Ia menduga tujuannya untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan karena dugaan aktifitas ilegal yang dilakukan oleh kapal Long Xing 629.

“Juga diduga untuk membatasi akses ABK untuk dapat mengadu ke pihak lain tentang kondisi tidak manusiawi diatas kapal,” katanya.[sc]