KontraS-YLBHI: SKB Pelarangan FPI Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Eramuslim.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan prinsip negara hukum. Sebab, SKB itu didasari UU Ormas yang dinilai bermasalah dari sudut pandang negara hukum.

“Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (selanjutnya disingkat SKB FPI) bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat,” tulis KontraS dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2020).

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia).

Menurut koalisi ini, pengguna UU Ormas sebagai dasar pelarangan FPI tak tepat. Sebab, UU Ormas sudah bermasalah sejak awal.

“SKB FPI tersebut, salah satunya, didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 (selanjutnya disingkat UU Ormas) yang secara konseptual juga sangat bermasalah dari perspektif negara hukum. UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan,” ujarnya.