KPU Terima 3 Surat Permohonan PAW Harun Masiku, Semuanya Diteken Sekjen PDIP Hasto

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah menerima kiriman surat sebanyak tiga kali dari DPP PDI Perjuangan terkait PAW Nazaruddin Kiemas.

Surat pertama yang diterima KPU tertanggal 5 Agustus 2019, yang ditandatangai Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan Bambang  DH dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Jadi kpu menerima surat dari DPP PDIP tiga kali. Pertama terkait permohonan pelaksanana putusan MA. Atas surat yang pertama KPU menjawab, menyatakan, tidak dapat menjalankan putusan tersebut, terang Arief di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Kemudian pada tanggal 27 September 2019, lanjut Arief, KPU menerima surat tembusan DPP PDI Perjuangan kepada MA tertanggal 13 September, terkait permintaan fatwa MA untuk KPU menjalankan putusan PAW Nazarudin beralih ke Harun Masiku.

“Karena surat itu berupa tembusan, kita (KPU) hanya memperhatikan, tidak membalas suarat tersebut,” katanya.

Kemudian pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat ketiga dari PDI Perjuangan tertanggal 6 Desember 2019, tentang permohonan menjalankan fatwa MA atas putusannya menetapkan Harun sebagai pengganti Nazaruddin.

Menariknya, surat ketiga ini ditandatangi langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, bersama Sekjen Hasto Kristiyanto.

“Maka KPU menjawab surat tersebut tanggal 7 Januari yang isinya sama seperti surat pertama yang kita balas ke PDI Perjuangan, menolak,” demikian Arief.[rmol]