Kubu Prabowo-Gibran Optimis MK Bakal Tolak Permohonan Pihak 01 dan 03

eramuslim.com – Tim hukum dari paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Hendarsam Marantoko dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (20/4).

Hendarsam menyatakan keyakinannya bahwa permohonan tersebut akan ditolak atau setidaknya tidak diterima oleh hakim MK.

“Kami sangat optimis bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak,” kata Hendarsam, Sabtu (20/4), dikutip dari JPNN.

Menurutnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang cukup kuat untuk mendukung permohonan mereka.

Dia menjelaskan bahwa argumentasi dari kedua kubu tersebut tidak sesuai dengan yurisprudensi sidang PHPU untuk Pilpres 2019, sehingga MK kemungkinan besar akan menolak permohonan mereka.

Menurut Hendarsam, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga gagal membahas masalah secara substansial dalam permohonan mereka, yang lebih berfokus pada aspek kualitatif daripada substansial.

Dengan demikian, Hendarsam berpendapat bahwa MK kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut karena kurangnya bukti substansial dan ketidaksesuaian dengan yurisprudensi sebelumnya.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar