Lagi, Cadar Dilarang di Salah Satu Universitas Indonesia

Atas kejadian ini, Al Aroby menyatakan, HMI telah menuntut Unitri untuk segera memulihkan nama baik dan psikologis korban yang trauma akibat larangan yang diskrimintif. Rektor juga diminta untuk menjamin agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun. Kampus juga dituntut untuk tidak mempersulit proses akademis korban di kampus.

Kemudian HMI juga meminta pelaku pendiskriminasi agar diberhentikan dari jabatannya. Pelaku juga harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dan kepada semua umat Muslim Unitri. “Dan pihak kampus wajib menyosialisasikan kebijakan dalam bentuk apapun di dalam kampus,” jelas Al Aroby. (Rol)