Lewat Surya Paloh dan Aboe Bakar Al Habsyi, Nasdem dan PKS Terima Hasil Pilpres?

Layangkan Gugatan ke MK

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) berharap Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir usai melayangkan gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres menjadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.

Jika argumen itu dikabulkan MK dalam persidangan, mereka berharap pemungutan suara ulang untuk Pilpres dapat dilakukan.

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Arif Yusuf.

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran),” katanya menambahkan.

Timnas AMIN, kata dia melihat proses pemilu tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran.

Kemudian setelah pendaftaran, kian bergulir dugaan kecurangan mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih.

Sementara 190 pengacara disiapkan untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan nantinya.

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat calon wakil presiden jadi inti utama gugatan pemilu yang dilayangkan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TImnas AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa.

Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dampak dari pendaftaran Gibran ini lah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang pihaknya layangkan ke MK seperti pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

“Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024).

Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3×24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.

Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.

Sumber: tribunnews

Beri Komentar