LPA Pertanyakan Pemenjaraan Fahmi Nurul, Sang Pembawa Bendera Merah Putih Tauhid

merah-putihEramuslim.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) mempertanyakan keputusan Polri untuk melakukan penangkapan Nurul Fahmi, pembawa bendera bertuliskan kalimat Tauhid. Semestinya ada kajian mendalam terlebih dahulu sebelum peristiwa penjemputan.

“Apakah penahanan merupakan satu-satunya langkah hukum yang sudah semestinya dikenakan terhadap NF?” ujar Ketua Harian LPA Indonesia Henny Rusmiati melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (23/1).

Meski LPA Indonesai menghargai keputusan Polri, tetap saja langkah yang diambil masih penuh pertanyaan. Henny mempertanyakan, apakah prilaku Nurul Fahmi apakah merupakan tidakan yang mencenderai orang atau dia masuk dalam organisasi teroris yang mendesak, hingga harus ditahan.

“Jika ya, penahanan terhadap NF sudah tepat. Sebaliknya, jika tidak, patut dikaji ulang cara selain penahanan guna mengamankan NF,” kata Henny.

Polri diminta untuk mencoba menggali lebih dalam kasus yang menimpa Nurul Fahmi. Perlu ada tanggapan bijak untuk melakukan penahana, apalagi menurut Henny, istri Nurul Fahmi baru saja melahrikan sehingga keberadaannya sangat diperlukan dalam keluarga. (kl/rol)