Luthfi Mengaku Disiksa Aparat, Dipaksa Mengakui Tuduhan

Beka mengatakan, Komnas HAM pernah meminta keterangan kepada kepolisian saat melakukan investigasi berkenaan dengan kasus tersebut. Kepada Komnas HAM,  kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan standar yang ada di kepolisian.

Seperti diketahui, Lutfi mengaku mendapatkan penyiksaan oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Hal tersebut dia ungkapkan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu.

Kepada hakim, Lutfi mengaku disuruh duduk dan kemudian disetrum. Berdasarkan pengakuannya, perbuatan itu dilakukan sekitar 30 menit. Oleh penyidik kepolisian, Lutfi dipaksa mengaku telah melempar batu kepada petugas yang mengawal aksi massa tersebut. Padahal, Lutfi tidak melempar batu kepada aparat.

Tertekan akibat penyiksaan yang dilakukan kepolisian, Lutfi akhirnya mengikuti permintaan penyidik dan mengaku bahwa dia telah melempar batu ke arah petugas. Kondisi tersebut membuat pelajar STM itu menyatakan apa yang tidak dia lakukan saat itu.

Sementara, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.(kk/rol)