MA Batalkan Peraturan KPU, Humphrey Djemat: Independensi KPU Dipertanyakan…

“Saat ini KPU RI beruntung karena dapat berlindung dari fakta bahwa Pasangan Calon Terpilih dalam pemilu yang lalu pun (Jokowi-Maruf Amin) telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 416 UU Pemilu dan UUD 1945. Namun bagaimana jika ternyata Pasangan Calon Terpilih yang menggunakan Pasal 3 (7) Peraturan KPU RI ternyata tidak memenuhi syarat dalam Pasal 416 UU Pemilu dan UUD 1945? Atau jika misalnya Indonesia tidak mengenal asas Non-Retroaktif?” jelas Humphrey.

Tentunya hal tersebut akan menimbulkan suatu kekacauan yang besar. Mengingat hal ini dapat berdampak pada keabsahan Jokowi-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dengan kata lain, tanggung jawab yang dipertaruhkan oleh KPU sesungguhnya adalah sangat besar dan penting. Karena menyangkut mengenai kepemimpinan nasional serta kepentingan ratusan juta warga Negara Indonesia.

“Saat ini, sangat beralasan jika kita selaku masyarakat awam menunggu jawaban dari KPU RI mengenai apa yang sesungguhnya melatarbelakangi mereka ketika membuat aturan tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI tersebut,” ucapnya.

“Apakah benar peraturan tersebut telah dibuat dengan profesional dengan melihat kepentingan dari seluruh masyarakat Indonesia dan bukan melihat kepentingan dari pihak-pihak tertentu?” tandas Humphrey. (*end)