Mahasiswa UI Hingga ITB Bersatu, Bangkit Lawan Pemerintah Jokowi

Waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB. Mahasiswa masih bertahan. Sebagian kecil dari mereka kemudian bertemu dengan perwakilan DPR.

Para mahasiswa ditemui Sekjen DPR Indra Iskandar, bukan oleh pimpinan DPR atau pimpinan komisi. Kedua belah pihak kemudian menyepakati 4 poin kesepakatan.

\

Dalam poin pertama, para mahasiswa meminta agar aspirasi yang telah disampaikan kepada para anggota DPR. Aspirasi tersebut adalah menolak RUU KPK dan RKUHP.

“Hari ini kita telah mencapai hasil luar biasa, pun dengan adanya surat ini, ini adalah sebuah kesepakatan yang menjamin malam ini perjuangan yang kita lakukan dari sejak pagi ini tidak beres pada hari ini. Kita dapat jaminan bahwa setelah ini akan ada pertemuan, kita mendapat jaminan bahwa pasti akan ada tindak lanjut, memang banyak kekurangan seperti waktu anggota DPR yang tinggal 4 hari lagi,” ujar Manik pada Kamis malam.

Kemudian, poin selanjutnya, para mahasiswa meminta agar Sekjen DPR mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa, dosen, dan unsur masyarakat lainnya untuk ikut membahas RUU lain yang belum disahkan.

Tak sampai di situ, mahasiswa meminta janji untuk dipertemukan dengan anggota dewan untuk menolak revisi UU KPK. Pertemuan yang diminta setidaknya sebelum tanggal 24 September.

Saat Manik berbicara, waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 WIB. Ia pun meminta rekan-rekannya untuk pulang dan melanjutkan perjuangannya dalam waktu dekat. Baru pada pukul 20.30 WIB mereka benar-benar bubar.

Sebelum membubarkan diri, massa mahasiswa mengucapkan sumpah mahasiswa.

“Untuk menutup aksi ini, kita akhiri dengan semangat sumpah mahasiswa, berdiri kawan-kawan,” jak Manik.

Sebelum bubar, Manik sempat membacakan isi kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR tadi.

Berikut poin-poinnya yang lengkap:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. [kp]