Mahfud Hadap Jokowi Demi Status Hukum Korban Begal, Dahnil Bandingkan Kasus Novel

“Enggak ada sejarahnya tersangka di SP3 gitu aja, biasa diusir suruh pulang dah selesai. Ini diberi penghargaan karena saya dan Bu Yenti menghadap Presiden,” tambah Mahfud MD

Dahnil Anzar memuji Mahfud MD yang bisa meminta Presiden Joko Widodo untuk intervensi terkait kasus korban begal yang dijadikan tersangaka pembunuhan.

“Hebat Prof Mahfud MD bisa minta Presiden Jokowi untuk intervensi dan dilaksanakan oleh Presiden terkait kasus seorang anak korban begal yangg membela diri, yg ditersangkakan polisi, dan akhirnya dibebaskan oleh polisi,” ujar Dahnil Anzar.

Namun, ia menyayangkan kasus Novel Baswedan karena tidak adanya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk.

Sebelumnya, Mohammad Irfan Bahri sempat menjadi tersangka pembunuhan karena membela diri dari dua orang begal.

Aksinya tersebut membuat seorang pembegal terbunuh dan pembegal lainnya terluka.

Dilansir dari Tribun Jakarta, polisi kemudian mengklarifikasinya dan menjadikan status Irfan menjadi saksi.

Tak hanya itu, Irfan dan temannya mendapat penghargaan karena telah berani melawan begal yang ingin merebut handphonenya.

“Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018), dilansir dari Kompas.com. [tribun]