Majelis Hakim PN Yogya: Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY

Sebagai produk kebijakan, kata Hakim, bisa diuji melalui asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hakim berpendapat perbuatan tergugat memberlakukan Instruksi Wakil Gubernur Tahun 1975 tidaklah bertentangan karena bertujuan untuk melindungi kepentingan umum masyarakat yang ekonominya lemah.

Selain itu, DIY juga dinilai memiliki Undang-Undang No. 12/2013 tentang Keistimewaan yang berbeda dengan daerah lain. Keistimewaan DIY dengan tegas memberikan kewenangan keistimewaan di bidang pertanahan serta untuk menjaga kebudayaan Kasultanan dan menjaga keseimbangan pembangunan dalam rangka pengembangan perencanaan pembangunan di masa yang akan datang.

“Menurut pendapat Majelis Hakim, tidak tepat penggugat menggugat Instruksi Wakil Gubernur No.K.898/I/A/-/1975,” tambah Anggota Majelis Hakim PN Jogja, Sri Harsiwi.

Dalam sidang putusan ini Handoko hadir sendirian. Sementara tergugat Sultan dan kepala BPN DIY diwakilkan kuasa hukumnya. Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto mengaku bersyukur dengan dikabulkannya gugatan Instruksi Wakil Gubernur DIY 1975. Pihaknya juga siap melayani jika penggugat akan mengajukan upaya hukum lanjutan. “Kami siap kalau ada upaya hukum lebih lanjut,” ujar Adi.(kl/solopos)