Mandeg di Era Jokowi, MUI Diminta Ambil Alih Sementara Sertifikasi Halal

Jika BPJPH belum kunjung bisa menerbitkan sertifikasi halal mandatory untuk dunia usaha maka jika berlarut akan menimbulkan ketidakpastian. Itu pulalah yang menjadi alasan mengaoa wewenang itu sebaiknya diberi sementara kepada LPPOM MUI seiring BPJPH mempersiapkan internalnya sehingga bisa menerbitkan sertifikat halalnya.

Hal itu sesuai UU JPH Pasal 59 dan 60 yang intinya memungkinkan MUI untuk menjadi pelaksana sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk atau siap melakukan tugasnya. Kendati demikian, Ikhsan mengingatkan jika pemerintah benar menunjuk MUI sebagai pelaksana sertifikasi halal untuk sementara maka harus ada perhatian dari pemerintah utamanya terkait pendanaan.

Salah satu landasan pentingnya agar Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Perpres menyangkut kewenangan MUI untuk mengambil alih sementara tugas BPJPH sampai badan negara itu siap.

“Sistem seritifikasi saat ini berjalan secara voluntary dilakukan LPPOM MUI. Dengan keadaan sekarang menjadi penting untuk menyelamatkan ekonomi dan menghilangkan kegelisahan dunia usaha. Tapi negara harus hadir dengan kasih anggaran supaya UMKM itu bisa melakukan sertifikasi halal. Jangan disuruh tapi tidak diberi anggaran,” kata dia. (rol)